" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagi waris dasar asa dan keluarga < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz . saya punya beberapa tanya " , " dua orangg tua kami telah tinggal dunia , kami 8 saudara ( 5 perempuan 3 laki2 ) " , " tanya saya . " , " 1 . pada saat ayah tinggal , tidak pernah lontar kata dari keluarga tentang bagi harta waris ayah kami , mereka anggap bahwa harta tinggal ayah adalah harta sama seluruh keluarga masuk ibu kami . apakah itu dapat benar ? mohon jelas . " , " 2 . kemudian telah ibu kami tinggal , muncul putus dari kakak kamiyangsulung ( perempuan ) , bahwa harta waris akan bagi telah 2 orang adik kami meni , dan lama adik kami belum meni maka adik kami hak guna harta sebut hendak mereka dan semua anggota keluarga harus patuh dan tidak boleh adayangmenuntut hak waris atau untuk tahu jumlah hak waris . karena kakak kami sebut yakin bahwa dua adik kami itu masih rupa tanggung dua orang tua kamiyangtelah tinggal . apakah itu dapat benar ? mohon jelas " , " belum saya ucap terimakasih " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 23 march 2008 21 : 52  " , "  9 . 770 views  n " , " n " , " n " , " ustadz . saya punya beberapa tanya " , " dua orangg tua kami telah tinggal dunia , kami 8 saudara ( 5 perempuan 3 laki2 ) " , " tanya saya . " , " 1 . pada saat ayah tinggal , tidak pernah lontar kata dari keluarga tentang bagi harta waris ayah kami , mereka anggap bahwa harta tinggal ayah adalah harta sama seluruh keluarga masuk ibu kami . apakah itu dapat benar ? mohon jelas . " , " 2 . kemudian telah ibu kami tinggal , muncul putus dari kakak kamiyangsulung ( perempuan ) , bahwa harta waris akan bagi telah 2 orang adik kami meni , dan lama adik kami belum meni maka adik kami hak guna harta sebut hendak mereka dan semua anggota keluarga harus patuh dan tidak boleh adayangmenuntut hak waris atau untuk tahu jumlah hak waris . karena kakak kami sebut yakin bahwa dua adik kami itu masih rupa tanggung dua orang tua kamiyangtelah tinggal . apakah itu dapat benar ? mohon jelas " , " belum saya ucap terimakasih " , " n " , " hak atas harta waris tidak perlu sampai tuntut , karena dalam keluarga muslim , sejak jauh belum orang tua tinggal , tiap orang sudah bisa hitung hak masing - masing dengan mudah . apalagi kalau ada di antara cucu yang sekolah di madrasah , pasti bisa hitung dengan cepat dan mudah . " , " lalu kenapa kita serigkali dengar pecah keluarga gara - gara urus rebut harta waris ? " , " sesuai dengan alam yang sering kami temu , nyata begitu banyak keluarga muslim yang meksi rajin shalat , puasa dan kalau lebaran pakai baju baru , nyata tidak pernah ajar ilmu waris . " , " akibat mereka jadi rasa sangat asing dan aneh ketika harus bagi waris sesuai dengan syariat islam . padahal mereka aku bagai keluarga yang agam . ini tarik untuk pikir . " , " akhir muncul bagai macam dapat dan atur yang sifat improvisasi . salah satu , seperti yang anda utara itu . ada pihak - pihak yang coba tahan hak waris para ahli waris , dalam hal ini kakak tua , dengan 1001 alas yang buat , walau pun nampak masuk akal . " , " harus yang beliau laku bukan tahan harta waris dari dua orang tua , sebab posisi harta waris itu sudah otomais akan langsung jatuh ke masing - masing anak . justru harus bagai kakak tua , beliau segera kumpul adik - adik untuk tegas bahwa tiap anak pasti akan dapat harta waris segera mungkin . bahkan benar hal itu sudah otomatis jadi begitu ayah atau ibu wafat . " , " dan bagi waris itu tidak jelas bahwa masing - masing dapat bagi sekian persen dari nilai total . dan nyata cara bagi sangat mudah . utama kalau bentuk uang tunai . pulang takziyah , uang langsung bagi saja dan selesai . " , " sama dengan selesai masalah hutang dan wasiat almarhum yang juga harus segera selesai cepat . maka urus waris ini pun juga harus selesai cepat , jangan tunda - tunda . biar almarhum tenang di akhirat tanpa ada ganjal lagi masalah harta . " , " untuk itu tidak kita hitung saja dulu hak masing - masing dalam bentuk prosentasi . karena jumlah anak laki - laki 3 orang , maka mereka kita anggap 6 bagi . lalu tambah lagi dengan jumlah anak perempuan 5 orang , sehingga harta waris itu cukup bagi 11 bagi yang sama besar . tiap anak laki - laki terima 2 bagi dan tiap anak perempuan dapat 1 bagi . " , " anggap nilai nominal harta itu 11 milyar , maka tiap anak laki - laki dapat 2 milyar dan tiap anak perempuan dapat 1 milyar . dan selesai . " , " tinggal masalah kalau harta itu bukan upa uang tunai , tetapi upa asset seperti rumah , tanah , kendara dan jenis . maka harus nilai dulu sesuai dengan nilai harga jual saat ini . " , " biasa nilai jual tanah akan beda dengan nilai saat bel , karena tren harga tanah selalu naik . balik , nilai jual kendara motor akan lebih murah dari pada harga saat bel dahulu , karena ada faktor susut nilai asset . " , " akan tetapi yang jelas , masing - masing harus diberitahu nilai prosentase milik atas asset yang mereka milik sama . kalau pun ada musyarawah , tinggal masalah bagaimana uang saja . " , " tapiyang pasti , semua harta milik ayah dan ibu itu kini sudah bukan milik ayah dan ibu lagi . milik sekarang ini adalah anak - anak . dan haram hukum bila asai oleh satu pihak saja , seperti anak tua . anak tua tidak punya hak apa - apa untuk kelola harta itu , kecuali bila dapat mandat dari semua ahli waris . tanpa mandat dari ahli waris , maka hak yang milik hanya besar 1 / 11 saja , ingat dia adalah anak perempuan . hak yang milik hanya paruh dari hak yang milik oleh adik yang laki - laki . " , " lain lagi kalau dalam musyawarah itu muncul sepakat sama bahwa asset - asset waris itu tidak akan jual lebih dahulu . silah saja dan tidak mengapa . yang penting masing - masing sudah tahu prosentase hak milik . misal rumah , masing - masing anak sudah tahu bahwa nilai saham yang milik atas rumah sebut adalah 1 / 11 bagi anak perempuan dan 2 / 11 bagi anak laki . " , " lama rumah itu belum jual , maka kalau para milik saham ini pakat dan izin , silah saja manfaat oleh saudara mereka . tapi ingat , rumah itu bukan lagi rumah orang tua mereka , tapi sudah jadi milik mereka dengan nilai saham masing-masing . "
